TY - JOUR AU - Diana Sari AU - Maria Montessori PY - 2018/11/30 Y2 - 2024/03/28 TI - Perlindungan Perempuan Pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang JF - Journal of Civic Education JA - JCE VL - 1 IS - 2 SE - Articles DO - 10.24036/jce.v1i2.180 UR - http://jce.ppj.unp.ac.id/index.php/jce/article/view/180 AB - Perlindungan hukum adalah perlindungan harkat dan martabat, serta adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki berdasarkan ketentuan subjek hukum yang dapat melindungi dari suatu bahaya. Perlindungan perempuan pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kota Padang masih belum maksimal sebagaimana yang diharapkan. Perlindungan yang diberikan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kepada perempuan pekerja yaitu perlindungan kesehatan, keselamatan sosial. Masih sulitnya untuk mendapatkan cuti kerja dalam seminggu, tidak adanya cuti haid, kurangnya fasilitas yang layak untuk para pekerja perempuan beristirahat dan tidak ada tempat pembatas antara pekerja laki-laki dan perempuan, kurang maksimalnya upaya perlindungan. Penelitaian ini bertujuan untuk mendiskripsikan perlindungan perempuan pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang, upaya-upaya apakah yang dapat dilakukan dalam memberikan perlindungan perempuan pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Padang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitaian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data didapat dari data primer dan data sekunder dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta wawancara mendalam dengan informan peneliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan perempuan pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota padang dengan memberikan perlindungan jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial serta memberikan hak-hak perempuan pekerja meskipun terdapat hak-hak pekerja perempuan yang tidak terpenuhi. Upaya-upaya yang dilakukan untuk melindugi perempuan pekerja yaitu dengan adanya penjaga keamanan, jaminan asuransi, penegakan aturan. Kesimpulan perlindungan perempuan pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sudah diberikan meskipun belum maksimal karena kurang kesadaran antara pihak yang bersangkutan. ER -