PERANAN RUANG PELAYANAN KHUSUS (RPK) MENYELESAIKAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi kasus Polda Sumatera Barat)
Abstract
Makalah ini bertujuan untuk mendeskripsikan peranan Unit RPK Polda Sumbar menyelesaikan kasus kekerasan fisik dan psikis dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi Unit RPK Polda Sumbar untuk menekan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu juga untuk mendeskripsikan upaya Unit RPK Polda Sumbar dalam mengatasi kendala dalam menekan tindakan kekerasan dalam rumah tangga di Kota padang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pemilihan subjek penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik purposive. Subjek penelitian ini adalah Kepala Unit RPK dan 3 (tiga) orang anggota Unit RPK Polda Sumbar. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Uji keabsahan data dilakukan dengan menggunakan teknik crosscheck. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, kategorisasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam rentan waktu 2 tahun terakhir, ada beberapa kasus KDRT yang ditangani oleh Ruang Pelayanan Khusus(RPK) Polda Sumbar. Terlihat bahwa adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diantaranya 23 perkara KDRT (10) pencabulan (2) dan perstubuhan (4) kasus pada tahun 2017, dan 2018 jumlah perkara 26 diantaranya KDRT (20) pencabulan (4) dan persetubuhan (2).