Analisis Peran Badan Permusyawaratan Desa di Desa Banjar Lopak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi
Abstract
he Village Consultative Body (Badan Permusyawaratan Desa or BPD) acts as a mediator between the community and the village government, primarily tasked with accommodating and channeling community aspirations. This study examines the effectiveness of the BPD in fulfilling this function in Banjar Lopak Village, Kuantan Singingi Regency, and identifies the challenges faced by the institution. Using a qualitative descriptive approach, data were collected through interviews with the village head and BPD members and analyzed using triangulation techniques to ensure validity. Findings reveal that the BPD has not effectively performed its role due to limited human resource capacity. Many members lack understanding of their duties, resulting in unmet community aspirations and dissatisfaction. The study is limited to Banjar Lopak Village, with potential biases from qualitative methods. Future research could explore multiple villages and employ mixed-methods to provide broader and more comprehensive insights.
References
Kalalo, R., Gosal, R., & Kairupan, J. (2017). Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menjaring Aspirasi Masyarakat Untuk Menetapkan Skala Prioritas Pembangunan (Studi di Desa Lompad Kec. Ranoyapo Kab. Minahasa Selatan). Jurnal Eksekutif, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/16798
Lailiyah, R. (2013). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Sidoarjo. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 3(1), 57–76. https://doi.org/10.15642/ad.2013.3.1.57-76
Rodhiyah, S., & Harir, M. (2016). Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Krandon Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 291-300.
Salmiah, N., Nanda, S. T., & Adino, I. (2022). Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Meningkatkan Kinerja BUMDes: Survey Pada BUMDes Amanah Sejatera Desa Sungai Buluh Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Akuntansi Kompetif, 5(2), 142-153.
Sakila, Y. C., & Madalina, M. (2020). Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Brahu Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 4(2), 233-243.
Sarkanto, S., Sihotang, A. P., & Sudarmanto, K. (2023). Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa. Journal Juridisch, 1(2), 116-127.
Setyaningrum, C. A., & Wisnaeni, F. (2019). Pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 158-170. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.158-170
Wianta, I. M. P., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat di Desa Sumerta Kelod. Jurnal Analogi Hukum, 4(1), 82-87. https://doi.org/10.22225/ah.4.1.2022.82-87
Wiguna, Y. T., Dewi, R., & Angelia, N. (2017). Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa. PERSPEKTIF, 6(2), 41–52. https://doi.org/10.31289/perspektif.v6i2.2511
Peraturan dan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah