UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN OLEH POLRESTA PADANG
Abstract
Perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensiil terhadap norma-norma sosial sehingga bias mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek material-spiritual. Oleh karena itu perjudian harus ditangani dengan cara rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan serta proses penindakan terhadap pelaku hukum pidana. Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menangani kasus perjudian dan bagaimana proses penyidikan hukum pidana. Serta bagaimana proses penanganan hukum pidana di masa yang akan dating untuk menangani tindak pidana perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam system perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder.