Pemerintah Nagari dan Upaya Memberdayakan Masyarakat
Studi di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam
Abstract
Pemerintah nagari merupakan subsistem dari penyelenggaraan pemerintahan, sehingga nagari memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Salah satu tugas pokok dari pemerintah nagari adalah memberdayakan masyarakat nagari. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pemerintah nagari dalam memberdayakan masyarakat petani di nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Informan penelitian dipilih secara purposive sampling yang terdiri dari Pemerintah Nagari Koto Rantang, Penyuluh Pertanian Lapangan, Tokoh Masyarakat, dan Petani. Data penelitian dikumpulkan dengan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah nagari dalam memberdayakan masyarakat petani di nagari Koto Rantang yaitu: pertama penguatan kelompok tani dan Gapoktan, kedua memberikan pelatihan dan penyuluhan, ketiga memberikan bantuan sarana produksi seperti pupuk, mesin perontok padi, serta benih dan bibit tanaman. Akan tetapi dalam melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat petani, pemerintah nagari Koto Rantang mengalami kendala-kendala di antaranya rendahnya kemauan masyarakat petani untuk bergabung dalam kelompok tani, petani menggunakan kelompok tani hanya untuk kepentingan tertentu, serta masyarakat petani susah adopsi teknologi.
References
Apsari, N. C., Gutama, A. S., Nurwati, N., Wibowo, H., Resnawaty, R., Darwis, R. S., ... & Humaedi, S. (2017). Pemberdayaan petani kopi melalui penguatan kapasitas dalam pengolahan hasil kopi di Desa Genteng, Kecamatan Sukasari, Kab. Sumedang. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2).
Hamid, H. (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemberdayaan Petani Padi Di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Khazanah Ilmu Berazam, 1, 32-48.
Moleong, J. Lexy. (2014), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhammad Indra Wijaya. (2017). Peranan Pemerintah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Bidang Pertanian (Studi di Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya Kabu-paten Bintan Tahun 2014). Skripsi. Tanjung Pinang: Ali Haji.
Oroh, G. S. (2015). Peranan Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian di Desa Tumaratas Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa. Jurnal Politico, 1(5).
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018.Tentang Nagari.
Sarjono, Joni Joko dkk. (2014). Peranan Pemerintah dalam Pemberdayaan Kaki Lima di Kecamatan Pontianak Timur. Jurnal Tesis PMIS. UNTAS PSS. Universitas Tanjung Pura, Pntianak.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuntitatif Kualitatif dan R&B. Bandung: Alabeta.
Sukino, S. PKP. MM. (2016). Membangun Pertanian dengan Pemberdayaan Pemberdayaan Masyarakat Tani (Terobosan Menanggulangi Kemiskinan). Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Wahyuni, S., Suhaeti, R. N., & Zakaria, A. K. (2016). Arah Kebijakan Pascarevisi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Analisis Kebijakan Pertanian, 12(2), 157-174.