Transparansi Penggunaan Dana Desa di Nagari Talaok Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan

  • Pina Miranda Universitas Negeri Padang
  • Akmal Akmal Universitas Negeri Padang
Keywords: Nagari Talaok, transparansi, dana desa

Abstract

Transparansi penggunaan dana desa merupakan pertanggungjawaban pemerintah nagari kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, pemerintahan Nagari Talaok kurang memberikan akses informasi transparansi dana desa kepada masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengelaborasi transparansi penggunaan dana desa di Nagari Talaok dan mengidentifikasi kendala-kendala yang dialami pemerintahan Nagari Talaok dalam transparansi penggunaan anggaran dana desa tersebut. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan 9 orang informan secara purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa transparansi penggunaan dana desa di Nagari Talaok sudah sesuai dengan indikator-indikator transparansi yaitu kesediaan dan aksesibilitas dokumen, kejelasan dan kelengkapan informasi, keterbukaan proses, dan kerangka regulasi yang menjamin transparansi. Pelaksanaan pertanggungjawaban dana desa secara teknis maupun administrasi sudah baik namun ada beberapa kendala-kendala yang dialami pemerintah Nagari Talaok dalam transparansi penggunaan dana desa  yaitu dalam musyawarah nagari dukungan masyarakat beragam, aparatur nagari dalam  menjalankan fungsinya berjalan dengan baik tetapi kurang optimal. Dapat disimpulkan bahwa transparansi penggunaan dana desa di Nagari Talaok sudah sesuai dengan indikator namun dalam musyawarah nagari dukungan masyarakat beragam serta aparatur nagari menjalankan fungsinya belum optimal. 

References

Krina L.P.L. 2003. Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kristianten. 2006. Transparansi Anggaran Pemerintah. Jakarta : Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari
Published
2019-12-20
How to Cite
Miranda, P., & Akmal, A. (2019). Transparansi Penggunaan Dana Desa di Nagari Talaok Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan. Journal of Civic Education, 2(4), 412-418. https://doi.org/10.24036/jce.v2i5.192

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.