Layanan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan di Women’s Crisis Center Nurani Perempuan Kota Padang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Program Women’s Crisis Center Nurani Perempuan dalam perlindungan perempuan korban kekerasan, mendeskripsikan proses layanan terhadap korban yang dilakukan oleh Women’s Crisis Center Nurani Perempuan di kota Padang, dan mengidentifikasi kendala yang dialami dalam memberikan perlindungan hak-hak perempuan korban kekerasan. Lokasi penelitian ini adalah lembaga Women’s Crisis Center Nurani Perempuan. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa program perlindungan yang dilakukan Women’s Crisis Center Nurani Perempuan ada tiga yaitu pertama, kegiatan pencegahan yaitu dengan membentuk tujuh komunitas dampingan di beberapa kecamatan Kota Padang, dan melakukan sosialisasi serta diskusi dengan mahasiswa ataupun masyarakat. Kedua, program penanganan yaitu memberikan layanan berupa layanan konsultasi (psikologis dan hukum), medis, pendampingan, rumah aman (shelter), dan pemulanganan korban. Ketiga, program advokasi yaitu mengontrol kerja legislatif agar bekerja sesuai dengan tugasnya, serta mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang memihak kepada perempuan korban. Kendala yang dihadapi dapat dilihat dari sumber daya manusia, sumber dana, belum adanya Memorandum of Understanding dengan lembaga lain terkait, masyarakat sekitar kurang tersosialisasi oleh Nurani Perempuan. Selanjutnya, proses layanan terhadap korban dimulai dengan dilakukan asessessment awal untuk mengetahui kebutuhan korban, korban akan diberi penguatan, mendapatkan konseling, pendampingan, dan pemulihan korban dan keluarga korban.
References
Kasmawati, Andi. (2017). Perlindungan hak perempuan dalam perspektif keadilan gender. Universitas Negeri Malang.
Perempuan, K. (2018). Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2018: Kekerasan Terhadap Perempuan: Negara Segera Putus Impunitas Pelaku. Jakarta: Komnas Perempuan.
Mahardika, Friska. (2012). “Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Perlindungan Perempuan Korban Tindak Pidana Kesusilaan di Puwokerto”. Unuversitas jenderal soedirman. Skripsi.
Nasri, D. (2016). Ketidakadilan Gender Terhadap Perempuan dalam Novel Padusi Karya Ka’bati.
Prantiasih, A, dkk. (2015). Model Perlindungan Hak Perempuan Korban Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga. Semarang: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewraganegaraan. No. 1.
Rochaety, Nur. (2014). Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia. Jurnal Palastren vol.7 no. 1.
Rajagukguk, D. (2014). “Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat Cahaya Perempuan Women’s Crisis Center (WCC) Dalam Memberi Perlindungan Pada Korban Kekerasan Dalam Berpacaran Di Kota Bengkulu”. Universitas Bengkulu. Skripsi.
Sumirat, Iin Ratna. (2006). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Kejahatan Perdagangan Manusia. Jurnal Studi Gender dan Anak. Vol.3 No. 1.
Susanto, (1992). Sosialisasi Pelayanan. Malang: Universitas Kanjuruan.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Zakiyah, Siti. (2013). Kekerasan Gender Berbasis Gender dan Teks-Teks Relasi Gender dalam Islam. Jurnal Muzawah. vol. 5 no.2.