Layanan Sistem Informasi Pengaduan Kekerasan SILARAS Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Padang
Abstract
Penelitian ini membahas tentang layanan program SILARAS (Sistem Informasi Layanan Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) di Kota Padang. Program ini dibuat untuk melayani dalam melaporkan kekerasan yang dialami sendiri maupun yang dilihat oleh masyarakat agar berkurangnya tingkat kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Kota Padang. Tujuan penelitian ini mendeskripsikan layanan dari program SILARAS dalam menangulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak, melihat faktor pendukung dari program SILARAS, dan melihat faktor penghambatnya. Adapun Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif merupakan proses penelitian ilmiah yang lebih dimaksudkan dalam memahami masalah manusia dalam konteks sosial dengan menciptkan gambaran yang menyeluruh serta kompleks disajikan, melaporkan pandangan yang terperinci dariberbagai sumber informasi, serta dilakukan dengan setting yang alamiah tanpa adanya intervensi ada pun dari peneliti. Penelitian ini berlokasi di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KP). Lokasi di DP3AP2KP dipilih, karena disana yang mengelola progam SILARAS. Sumber data dari penelitian ini ialah pengurus dari program SILARAS dan klien dari SILARAS. Dokumen yang digunakan dalam penelitian ini merupakan sumber tertulis yang berupa buku, sumber arsip, dan dokumen resmi di DP3AP2KB tentang program SILARAS. Temuan penelitian ini adalah pertama, program SILARAS dalam menangani pelayan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Padang berdasarkan observasi yang dilakukan bahwa layanan pengaduan SILARAS belum cukup baik dalam menindak lanjuti kasus tersebut. Faktor penghambat dari program SILARAS dapat dilihat bahwa kurang paham masyarakat dalam menggunakan program serta kurangnya sumberdaya manusia dalam mengelola program SILARAS, dan kurangnya biaya dalam kemanan situs SILARAS. Namun demikian terdapat faktor pendukung dari Program SILARAS terdiri dari komunikasi antar organisasi berjalan dengan baik dan struktur birokrasi cukup bagus.
References
Agustino, Leo. 2017. “dasar-dasar kebijakan publick. Bandung : Penerbit Alfeta.
Ahmad, Hufad. 2003. “dampak tindakkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serata solusinya”. Mimbar penduidikan.
Fadlurrahman, Lalu. 2014. “Kinerja Implementasi Kebijakan Penangganan Perempuan Korban Kekerasan”. Jurnal kebijakan & administrasi publick. Vol 18 No 2
Hasanah, Hasyim. 2013. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Pemberitaan Media.” Jurnal SAWWA 9 (1): 159–78.
Kasmawati, Andi. 2017. “Perlindungan hak perempuan dalam perspektif keadilan gender”. Unoiversitas Negeri Malang.
Lembar Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2017.
Mahardika, Friska. 2012. “Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam Perlindungan Perempuan Korban Tindak Pidana Kesusilaan di Puwokerto”. Unuversitas jenderal soedirman. Sripsi.
Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Murniati, A. Nunuk P. 2004. Getar Gender. Magelang: Yayasan Adikarya IKAPI.
Nafisah, Siti . 2016. “Penanganan Perempuan Korban Kekerasan Seksual di PPT Seruni Kota Semarang”. Semarang: Jurnal Sawwa. Vol. 11. No. 2.
Prantiasih, Arbaiyah, dkk. 2015. “Model Perlindungan Hak Perempuan Korban Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga”. Semarang: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewraganegaraan. No. 1.
Purnaningsiwi, Anggit, Frismai. 2016. “implementasi kebijakan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan melalui pusat pelayanan terpadu (PPT) SERUNI Kota Makasar” Jurnal Administrasi publick.
Sugihastuti dan Itsna Hadi Saptiawan. 2007. Gender & Inferioritas Perempuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rusmiati, Chatarina, dkk. 2013. “sikap sosial masyarakat di kota pontianak terhadap kekerasan dalam rumah tangga”. Yogyakarta. B2P3KS
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bangdung: IKAPI.
Sumirat, Iin Ratna. 2006. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Kejahatan Perdagangan Manusia. Banten: Jurnal Studi Gender danAnak”. Vol.3 No. 1.
Zakiyah, Siti. 2013. “Kekerasan Berbasis Gender dan Teks-Teks Relasi Gender Dalam Islam”. Semarang: Jurnal Muwazah. Vol. 5, No. 2.
Undang-undang
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
PKDRT Pasal 1 tentang kekerasan terhadap perempuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pengertian Publik
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 89 tentang Pengertian Kekerasan
https://silaras.padang.go.id/grafik.php)(2018,12.12)