Dampak Perkawinan Adat Antar Etnis Mandailing dengan Etnis Minangkabau Terhadap Kekerabatan dan Hak Waris Anak di Kabupaten Pasaman
Abstract
Tujuan artikel ini untuk mengungkapkan bagaimana dampak perkawinan adat antar etnis Mandailing dengan Etnis Minangkabau terhadap sistem kekerabatan dan hak waris di Nagari Lansek Kadok Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman. Informan penelitian ini adalah Wali Nagari Rao Selatan, Pengurus KAN, tokoh adat Mandailing dengan Minangkabau dan Masayarakat yang melakukan perkawinan antar etnis adat serta masyarakat yang tidak melakukan perkawinan antar etnis adat. Data ini di diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan adat antar etnis Mandailing dengan etnis Minangkabau mempunyai dampak terhadap sistem kekerabatan dan hak waris anak. Dampaknya adalah sistem kekerabatan anak di akui baik dikeluarga ayah dan ibu tetapi ketika anak dewasa mereka lebih dekat dengan kekerabatan ibunya. Dari hasil pernikahan suami etnis Minangkabau dengan istri etnis Mandailing adalah anak-anak tidak dekat dengan kekerabatan ayah dan ibunya sehingga ketika dewasa, dia mencari keluarga angkat baik dari pihak ayah maupun ibunya. Dari aspek pembagian hak waris suami etnis Mandailing dengan istri etnis Minangkabau, dampaknya adalah anak laki-laki dengan anak perempuan sama-sama sebagai ahli waris dari orang tuanya dan memperebutkan hak waris orang tuanya. Jika suami dari etnis Minangkabau dengan istri etnis Mandailing dampaknya adalah hak waris orang tua tidak bisa diturunkan kepada anak sehingga keluarga ini tidak lagi memakai hukum waris adat tetapi memakai hukum waris menurut ajaran agama islam.
References
Akmal, A. (2008). “Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Barat. Jurnal Demokrasi”, Vol.7. No.1.
Akmal, A. 2019. Model Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Di Sumatara Barat. Jawa Tengah: CV.Pena Persada Redaksi
Amir. 2011. Adat Minangkabau pola dan tujuan hidup. Jakarta: Citra Harta Prima.
Setiady, Tolip. 2009. Hukum adat Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Siahaan. 1983. Ciri-ciri khas adat daerah sumatra barat. Medan: kebudayaan Daerah.
Sugiman. 2001. Adat dan upacara perkawinan daerah. Sumatra Barat: Kebudayaan Daerah.
Sukmasari, Fiony. 2009. Traditional wedding of minangkabau. Jakarta: Citra Harta Prima.
Tuo Nan, Perpatih. 2002. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah pedoman hidup banagari. Padang: Surya Citra Offset Padang
Raudy, Tagor. (2004). “Praktek Perkawinan Jujur Antara Masyarakat Batak Dengan Masyarakat Minangkabau Di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan. Vol.1. No.3.
Fitriatmuko, Riyan. (2017). “Praktik perkawinan campur antara masyrakat adat di Kota Batam dan akibat hukumannya (studi pada perkawinan campur antara pria Batak dengan wanita Minangkabau di Sungai Panas Kota Batam)”. Jurnal ilmiah ilmu hukum. Vol.6. No.2.
Sundari, Ulfa. 2013. “Sitem perkawinan dalam perkawinan antara suku Batak dan suku Minangkabau (Studi di Kota Medan)”: Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Sumatera Utara.
Simanjuntak, Sumiati. (2018). “Adat istiadat dalam keluarga amalgamasi Batak dan Minangkabau di Kecamatan Tampan dan Payung sekaki Kota Pekanbaru”. Jurnal so siologi. Vol.5, No.1