Strategi Pemerintah Nagari Ulakan dalam Mencegah Meluasnya Penyakit Masyarakat
Abstract
Penyakit masyarakat merupakan sebuah fenomena sosial yang ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Di Nagari Ulakan, perilaku penyakit masyarakat yang terjadi sudah sangat meresahkan. Oleh karena itu pemerintah nagari Ulakan mengeluarkan suatu strategi untuk mencegah meluasnya penyakit masyarakat yang didasari oleh Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan mengenai strategi yang dilakukan pemerintah Nagari Ulakan dalam mencegah meluasnya penyakit masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripikan fenomena penyakit masyarakat di Nagari Ulakan dan strategi Pemerintah setempat dalam mencegahnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Penelitian ini menggunakan data primer dan data skunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa fenomena penyakit masyarakat di Nagari Ulakan yang marak terjadi sudah sangat meresahkan masyarakat, umumnya prilaku tersebut dilakukan oleh generasi-generasi muda Nagari Ulakan. Adapun bentuk penyakit masyarakat yang terjadi diantaranya perjudian, narkotika dan miras. Strategi Pemerintah Nagari Ulakan dalam mencegah meluasnya penyakit masyarakat. Dalam mencegah meluasnya penyakit masyarakat ini, strategi yang dilakukan masyarakat Nagari Ulakan dilakukan secara Preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi hukum, melakukan pendekatan secara keagamaan, mengaktifkan kegiatan olahraga serta karang taruna.
References
Jhon Afrizal dan Adynata. 2014, Penyakit Masyarakat di Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Jurnal kewirausahaan. Vol 13, No 2
Juli Ardila dkk. 2016, Upaya Penanggulangan Prostitusi (Studi di Polresta Bandar Lampung)
Kartini Kartono. 2011. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat
Rival Nopiri. 2017, Pemberantasan Penyakit Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Tempat Hiburan Malam Di Wilayah Hukum Kabupaten Rokan Hulu, JOM Fakultas Hukum Volume IV No 1
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Wuryati. 2012, Fenomena Perilaku Menyimpang Remaja Di Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Journal Of Educational Social Studies 1 (2) ISSN 2252 - 6390