Peran Pemerintah dalam Menanggulangi LGBT di Kota Payakumbuh
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam menanggulangi LGBT Kota Payakumbuh. Hal itu dilatarbelakangi tidak efektifnya peran yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam menanggulangi LGBT. Padahal setiap tahunnya angka pelaku LGBT terjadi peningkatan, mulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian di Kota Payakumbuh dengan informan yaitu Kepala Dinas Kota Payakumbuh, Dinas Sosial, Kepala Psikolog Almahyra, Sektretaris Komisi, Ketua Satpol PP, dan masyarakat Kota Payakumbuh. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Uji Keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triagulasi data. Kemudian teknik analisis data dilakukan dengan tiga alur kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya peningkatan pelaku LGBT Kota Payakumbuh setiap tahunnya. Peran pemerintah kota dinilai masih kurang efektif. Kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kota Payakumbuh dalam menanggulangi LGBT yaitu tidak berjalan bagaimana semestinya Perda nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyakit masyarakat dan maksiat Kota Payakumbuh. Kedua, pemerintah kota dalam menanggulangi LGBT tidak mampu mengeluarkan anggaran keuangan untuk melaksanakan pelaksanaan. Upaya yang dilakukan pemerintah Kota Payakumbuh dalam menanggulangi LGBT yaitu mengefektifkan peran yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam menanggulangi LGBT dan menambah pasal tentang LGBT.
References
Fauzi, Deni Ahmad. 2013. Laporan Sebagai LGBT di Asia: Laporan Nasional Indonesia. Bali
Keumala, Putri. 2017. Peran Wilayahtul Hisbah dalam mencegah LGBT di Banda Aceh. Banda Aceh: Al Ibarah. Vol 1, nomor 2
Rahmi, Alvira. 2013. Analisis Program Kerja Pemerintah dalam Mengatasi LGBT Kota Bukittinggi. Padang: Universitas Andalas.
Rahayu. 2018. Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) : Perspekif HAM dan Agama dalam Ruang Lingkup Hukum Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.Vol 14, Nomor 1
Rizal, Khairul. 2016.Penanggulangan LGBT(studi pemikiran hukum Pegiat sosial Keagamaan Ikatan Alumni Timur Tengah Aceh).Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar- Raniry.
Roby Yansyah, Rahayu. 2018.Globalisasi LGBT Prespektif HAM dan Agama dalam Lingkungan Hukum di Indonesia.Semarang: Jurnal Law Reform. Vol.14, no.1
Sibli, Nurlita. 2017. Larangan Homoseksual dalam Pasal 292 dan KUHP RUU pasal 494 ditinjau dari Perspektiv Hukum Islam. Lex at society. Vol.V, nomor 4
Angraini, R., Ersya, M. P., Irwan, I., & Luthfi, Z. F. (2018). Meningkatkan Kesadaran Hukum melalui Pembelajaran Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi. Journal of Civic Education, 1(3), 297-308
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 12 Tahun 2016 tentang pencegahan, penindahan dan pemberantasan Penyakit Masyarakat Dan dilakukan perubahan sebanyak 2 kali.
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No 5 tahun 2007 tentang pencegahan, penindahan dan pemberantasan penyakit masyarakat
Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat no 5 tahun 2012 tentang penanggulangan HIV / AIDS