Pelaksanaan Peraturan Kepala Desa No.4 Tahun 2019 Tentang Uang Adat di Desa Koto Mudik

  • Barqah Nosi Helpia Universitas Negeri Padang
  • Henni Muchtar Universitas Negeri Padang
Keywords: uang adat, Koto Mudik, Peraturan Kepala Desa

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui apa saja kendala yang terjadi dalam pelaksanaan peraturan kepala desa no.4 tahun 2019 mengenai ketetapan uang adat di Desa Koto Mudik Kec. Air Hangat Barat Kab. Kerinci. Metode penelitian dilakukan melalui metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan penelitian sebanyak 29 orang yaitu terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, pemangku adat, ketua BPD, pelaku pelanggaran dan masyarakat Desa Koto Mudik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi data dan selanjutnya data yang diperoleh akan analisis melalui tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan peraturan kepala desa no.4 tahun 2019 tentang uang adat pada pelaksanaanya masih belum efektif. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan peraturan kepala desa no.4 tahun 2019 tentang uang adat di Desa Koto Mudik yaitu masalah perekonomian masyarakat, adanya perlakuan yang tidak adil dari pemangku adat, tidak tegasnya perangkat desa dan pemangku adat dalam penetapan denda uang adat, juga kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai peraturan yang berlaku di Desa Koto Mudik.

References

Akmal, A., & Muchtar, H. (2018). Bureaucracy from the Human Rights Perspective and Its Effect on Public Service. Journal of Moral and Civic Education, 2(2), 52-63.
Asshiddiqie, Jimly. 2011. Konstitusi dan Konstitusinalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Elmina, 2014. Penyelesaian denda adat pada persfektif hukum islam. Jurnal Hukum Adat. Vo.2. Hal. 1-5
Indiahono, 2009. Implementasi kebijakan publik. Jakarta: Bumi Aksara
Muchtar, Henni. 2015. Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Jurnal Demokrasi. Vol, IX No. 1.
Nafi dkk, 2016. Kasus Kekerasan Pada Perempuan. Jurnal Hukum Pidana Islam. Vol.4
Novalia, dkk, 2017. Pewarisan Kebudayaan dalam “ICO PAKAI” Hukum Adat Masyarakat Tanjung Pauh Mudik Kec. Keliling Danau Kab. Kerinci. Jurnal Al-qisthu. Vol.15, No.1, Hal 10-15.
Oktaviani, 2013. Pelaksanaan Pembentukan Pwrataturan Desa yang Berkualitas Pasca Pengesahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Skripsi. Hal.16-18.
Sjarif Amieroedin, 2009. Perundang-undangan Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya. Jakarta Rineka Cipta.
Sjafrizal Airil, 2013. Penyelesaian kasus hukum adat di Aceh. Jurnal Hukum Adat. V0l.2. Hal. 10-15
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Kepala Desa Koto Mudik No. 04 Tahun 2019 tentang Ketentuan Uang adat Desa Koto Mudik Kec. Air Hangat Barat Kab. Kerinci.
Published
2020-08-27
How to Cite
Helpia, B., & Muchtar, H. (2020). Pelaksanaan Peraturan Kepala Desa No.4 Tahun 2019 Tentang Uang Adat di Desa Koto Mudik. Journal of Civic Education, 3(3), 287-294. https://doi.org/10.24036/jce.v3i3.365

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.