Perkawinan Sasuku Dalam Perspektif Hukum Adat Di Nagari Sago Salido
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perkawinan sasuku di wilayah Kenagarian Sago Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Akibat dari perkawinan sasuku di wilayah ini dan pelaksanaan sanksi adat terhadap pelaku perkawinan sasuku. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh faktor saling cinta, faktor hamil diluar nikah dan faktor kurangnya pengetahuan yang menyebabkan perkawinan sasuku terjadi di Wilayah Kenagarian Sago Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan. Metode penelitian dilakukan melalui metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan penelitian adalah Ketua KUA, Ketua KAN, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Pasangan yang melakukan kawin sasuku, Orang tua dari pasangan yang melakukan kawin sasuku, Pemuda-pemudi dan Orang-orang yang tidak melakukan kawin sasuku di Wilayah Kenagarian Sago Salido. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi data. Teknik analisis melalui empat alur yaitu: proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan pemeriksaan kesimpulan atau verifikasi
References
Asmaniar. 2018 Perkawinan Adat Minangkabau
Marlina, Devi. 2017 Larangan Menikah Satu Kaum Dalam Masyarakat Suku Pekal Ditinjau Dari Perspektif Islam
Sandy, Ferry. 2016 Sanksi adat terhadap perkawinan sesuku di desa tabjung kecamatan koto kampar hulu kabupaten kampar berdasarkan kaum adat kampar. Jurnal JOM fakultas hukum. Vol.III.No.2.Hal:1-15.
Pratama, Iqbal Sonta. 2017 Peranan Tungku Tigo Sajarangan Dalam Mengatasi Perkawinan Sesuku Menurut Hokum Adat Di Nagari Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman
Kurnia, Marry. 2019. Pergumulan adat dan agama (nikah sasuku di minangkabau dalam novel salah pilih karya noer sutan iskandar). Jurnal.ensiklopediaku.org. vol.1.No.2.Hal:1-7.
Saputri, Melly Dwi. 2015 Perkawinan Sasuku Di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar
Hidayat, Rahmat.2017 dalam skripsinya yang berjudul Perkawinan Satu Suku Dalam Masyarakat Minangkabau Menurut Pandangan Hukum Islam Menuliskan Menurut Akmal Sutan Pamuncak
Nikmah, Roykhatun. 2018 Larangan Perkawinan Satu Suku (Endogami) Di Kota Atambua-Nusa Tenggara Timur