Reaktualisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Nagari
Studi Kasus Di Nagari Canduang Koto Laweh Kabupaten Agam
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi nilai-nilai kearifan lokal di Nagari Canduang Koto Laweh. Penelitian ini dilatarbelakangi karena nilai-nilai kearifan lokal merupakan suatu kebiasaan yang menjadi tradisi secara turun temurun oleh adat daerah di berbagai wilayah. Kearifan lokal bagi masyarakat dapat diartikan sebagai suatu pedoman dalam bersikap dan bertindak dengan sesamanya dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Informan ditentukan secara purposive sampling, Data yang didapat melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data dilakukan melalui triangulasi. Teknik analisis data menggunakan tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat cukup banyak nilai-nilai kearifan lokal di Nagari Canduang Koto Laweh yang dapat menunjang pembangunan nagari. Nilai-nilai kearifan lokal tersebut terimplementasikan dalam bentuk nilai kepemimpinan, nilai partisipasi masyarakat, nilai kesetaraan gender, nilai pendidikan dan nilai ekonomi. Implementasi nilai-nilai kearifan lokal tersebut dapat dilihat dalam pelaksanaan pemerintahan nagari, seperti organisasai kemasyarakatan dan lembaga adat.
References
Haris Hardiansyah. 2014. Metedologi Penelitian Kualitatif. Jakarta Selatan: Selemba Humanika.
Hastuti, Erni., dkk. 2013. Kearifan Lokal Sosial Budaya Masyarakat Minang Pedagang Rantau Di Jakarta. Jurnal Kearifan Lokal Sosial. Vol.5. ISSN: 1858-2559.
Hidayati, Nurul Wahyu. 2018. Implementasi Pendekatan Realita Dalam Local Wisdom. Prosiding SNBK (Seminar Nasional Bimbingan Dan Konseling) 2(1). ISSN: 2580-216X.
Iqabe, Sadidul. 2017. Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya Lokal Dalam Menciptakan Iklim Sekolah. Jurnal Administrasi Pendidikan. Vol.24. No.2.
Lanova, Dwi Sandra. 2018. Partisipasi Masyarakat Dalam Tradisi Penobatan Pemangku Adat Di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Dabai Kota Sungai Penuh. Journal of Civic Education. Vol.1. No.1. ISSN: 2622-237X.
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari.
Setyawan, Bayu. 2020. Patriarki Sebagai Akar Diskriminasi Gender di Sri Lanka. Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol.3. No.1. ISSN:2621-5764.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif-Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Wirdanengsih. 2018. Kearifan Lokal Minangkabau. Jogyakarta: Deepublish
Zakia, Rahima. 2011. Kesetaraan Dan Keadilan Gender Dalam Adat Minangkabau. Jurnal Kafa’ah. Vol.1. No.1.