Peran Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Sebagai Pengawas Bidang Pendidikan
Studi Kasus Maladministrasi Pelayanan Pendidikan di Kota Padang 2019
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi adanya dugaan maladministrasi di bidang pendidikan pada tahun 2019 terkait penerimaan peserta didik baru, masalah pelaksaksanaan ujian nasional berbasis komputer dan masalah terkait dengan uang komite. Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan layanan publik yang bebas dari maladministrasi salah satunya adalah layanan pendidikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran Ombudsman Sumatera Barat sebagai pengawas di bidang pendidikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Teknik pemilihan informan menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data: Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa: reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Teknik pengabsahan: triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan peran Ombudsman Sumatera Barat di bidang pendidikan terbagi dua yaitu: Pertama, peran pencegah maladministrasi di bidang pendidikan. Kedua, penerima dan pemeriksa laporan maladministrasi di bidang pendidikan. Belum semua peran pencegahan terlaksana di seluruh sekolah di Kota Padang. Serta masih ada laporan masyarakat yang belum diselesaikan oleh Ombudsman Sumatera Barat. Kendala yang dialami Ombudsman: Pertama, terbatasnya jumlah asisten Ombudsman Sumatera Barat, kedua wilayah kerja yang cukup luas, ketiga masih ada pihak yang tidak kooperatif dalam proses penyelesaian laporan, keempat pembagian waktu kerja, kelima anggaran dana yang terbatas. Upaya yang dilakukan Ombudsman yaitu dengan memaksimalkan kinerja anggota Ombudsman Sumatera Barat dan melakukan sosialisasi melalui jaringan elektronik dan sosial media.
References
Haliq, A., Makawi, U., & Normajatun, N. (2017). Analisis Kasus Mal Administrasi Di Ombudsman Ri Perwakilan Kalimantan Selatan Tahun 2013-2015. AS-SIYASAH: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2(1).
Permendikbud. No. 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Prabawati, N. P. A., Pascarani, D., Nyoman, N., & Supriliyani, N. W. (2015). Peran Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Studi Kasus: Pelayanan Publik Bidang Pendidikan di Kota Denpasar). Citizen Charter, 1(2).
Pratiwie, D. W. (2012). Urgensi Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Good Governance (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 63-79.
Puruhito, G., Harsasto, P., & Adnan, M. (2014). Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam Peningkatan dan Perbaikan Pelayanan Publik. Journal of Politic and Government STUDIES, 3(4), 16-30.
Saputri, R., & Muchtar, H. (2019). Peran Pokmaswas Laskar Pemuda Peduli Lingkungan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai di Ampiang Parak Pesisir Selatan. Journal of Civic Education, 2(5), 324-335.
Shokhi. M dan Nursadi Harsanto. 2016. Maladministrasi Pelayanan Publik dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sektor Pendidikan dari Lingkungan Pengawasan Ombudsman (Studi Laporan Pengaduan 2013-2014). Universitas Indonesia
Sirajuddin. 2012. Hukum pelayanan publik berbasis partisipasi & keterbukaan. Jakarta: Intras Publishing
Syahri, M.A (2018) Peran dan Wewenang Majelis Tuha Peut Dalam Membuat Kebijakan Partai Aceh (Studi kasus dewan pimpinan partai Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. 3(3)
Ubaidillah, Affan. 2017. Peranan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Di Yogyakarta Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Pendidikan Di Kota Yogyakarta. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Undang-Undang No 37. tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.