Penerapan Hukum Waris Islam dalam Pembagian Harta Warisan di Nagari Ujung Gading
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana penerapan hukum waris Islam dalam pembagian harta warisan di Nagari Ujung Gading. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik snowballl sampling yaitu pengambilan sampel secara terstruktur. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi yaitu triangulasi sumber. Setelah data diperoleh maka di analisis melalui 4 tahap yakni mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum waris Islam dalam pembagian harta warisan di Nagari Ujung Gading belum terealisasikan dengan baik. Hal ini terbukti dengan masih terdapat konflik dalam pembagian harta warisan di masyarakat Nagari Ujung Gading. Sehingga tidak semua masyarakat Nagari Ujung Gading menerapkan sistem pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam. Hal ini di sebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor keagamaan, faktor ekonomi, rendahnya kesadaran masyarakat, dan kurangnya peranan dari pihak yang berwenang. Dari penelitian tersebut dapat peneliti simpulkan bahwa masyarakat Nagari Ujung Gading belum sepenuhnya menerapkan hukum waris Islam dalam pembagian harta warisan. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pembagian harta warisan secara hukum waris Islam dan kurangnya perhatian masyarakat terhadap pentingnya mengetahui pembagian warisan secara hukum waris Islam.
References
Akmal. 2008. Perlindungan hak masyarakat adat di Sumatera Barat. Demokrasi 2 Vol. VII No. 1
Zainuddin, Ali. 2008. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Erwan. 2018. Pembagian Harta Waris. Jurnal Al-Hinayah. Vol 2. No 2.
Fauzi Yasir, Mohammad. 2016. Legalisasi Hukum Kewarisan Di Indonesia. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Vol 9 No 2.
Komari. 2015. Eksistensi Waris Di Indonesia Antara Adat Dan Syariat. Jurnal Asy-Syari’ah. Volume 17, Nomor 2.
Nindi. 2020. Pembagian warisan terhadap anak perempuan di Mandailing Natal. Jurnal Hukum Waris Islam. Volume 3, Nomor 1.
Ellyne, Poespasari Dwi. 2018. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group
Pongoh Sarah, Patricia. 2019. Analisis Pengaturan Hak Anak Tiri Dalam Mewaris Menurut Hukum Waris Adat. Jurnal Lex Privatum.Volume VII, Nomor 2.
Rouli. 2017. Kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat pada masyarakat batak di kabupaten aceh tengah. Jurnal Bidang Hukum Keperdataan. Volume 1