Model Pemangku Adat Hatobangon dalam Mengatasi Konflik dari Tradisi Tuor di Desa Hutabargot Nauli

  • Lely Suryani Nasution Universitas Negeri Padang
  • Nurman S Universitas Negeri Padang
  • Susi Fitria Dewi Universitas Negeri Padang
  • Ideal Putra Universitas Negeri Padang
Keywords: model, pemangku adat, Hotobangon, tradisi tuor

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui model pemangku adat (Hotobangon) dalam mengatasi konflik yang timbul dari  tradisi  tuor di Desa Hutabargot Nauli. Jenis penelitian adalah kualitatif pendekatn deskripitif. Informan ditentukan dnegan porposive sampling. Data  dikumpulkan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan bahwa model  pemangku adat (hotobangon) dalam mengatasi konflik yang timbul dari  tradisi  tuor di Desa Hutabargot Nauli dengan cara: Pertama, model kompromi. Model kompromi yang dilaksanakan dalam tradisi tuor ketika pemangku adat mengalami kesulitan atau perdebatan dalam menentukan tradisi tuor ini masyarakat kampung ini beserta pemangku adat melakukan kompromi atau musyawarah dengan kedua belah pihak keluarga. Kedua, model menghindari. Kalau sudah terjadi dan terlaksana tradisi tuor apabila yang ingkar atau menghindar pihak perempuan dia harus menggantikan tuornya 2 kali lipat dari jumlah awalnya, sedangkan kalau laki-laki yang ingkar maka perempuan tidak akan mengembalikan tuor yang telah diberikan kepada keluarga laki-laki.

Keywords: Model, Customary Stakeholders (Hotobangon), Conflict, Tradition, and Tuor.

 

Abstrak: Model  pemangku adat (hotobangon) dalam mengatasi konflik yang timbul dari  tradisi  tuor di Desa Hutabargot Nauli denga cara 1) Model Rasioanal. Model rasioanl yang dialaksanakan dalam tradisi tuor dengan akal budi yang berlaku universal. Disamping itu bahwa Kondisi social dan ekonomi peempuan sangat menetukan sekali mahal atau tidaknya tuor  perempuan, semakin kaya dan semakin tinggi pendidikan  perempuan maka semakin tinggi biaya tuor, dan 2) Model Kelompok . Model  kolempok dalam tradisi tuor  Desa Hutabargot Nauali adalah interaksi diantara kelompok-kelompok pihak calon menikah maupun hotobangon (pemangku adat) yang memiliki kepentingan yang sama mengikatkan  baik secara formal yang dapat mengajukan dan  mewujudkan kompromi-kompromi dalam bentuk kebijakan dalam menentukan tuor.

Kata Kunci: Model, Pemangku Adat (Hotobangon), Konflik, Tradisi, dan   Tuor

References

Amin, R. 2015. Fungsi dan Peranan Pemangku Adat Rantau Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14(24).

Christeward Alus. (2014). Peran Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kearifan Lokal Suku Sahu Di Desa Balisoan Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat. Jurnal Acta Diurna, III (4), 1–16.

Handoyo Eko. 2012. Kebijakan Publik. Semarang: Widya Karya

Hasan Nor. 2017. Makna Dan Fungsi Tradisi Samman. Jurnal Kebudayaan Islam , Vol. 15, No. 1, Mei 2017

Haryani & Ayi. 2012. Peran Pengurus Lembaga Adat Dalam Memfungsikan Lembaga Adat Kasepuhan Sinaresmi Di Desa Sinaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Jurnal Jurnal Ilmiah Pekerjaan Sosial Volume 11 Nomor 1, Juni 2012.

Kerong. 2015. Relasi Struktur Masyarakat Dan Tata Zonasi Permukiman Adat Di Desa Nggela, Ende-Flores. Jurnal Atrium, Vol. 1, No. 1, Mei 2015, 75-92.

Kolip & Setiadi. 2013. Pengantar Sosiologi: Pemahaman Fakta Dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, Dan Pemecahannya. Jakarta: Prenadamedia Grup.

Maryam, dkk. 2019. Kedudukan Dan Peranan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Konflik. Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah Vol 1, No 1, pp. 17-29.

Nurmaliza. dkk. (2013). Peranan Tokoh Adat Dalam Mempertahankan Adat Tunggu Tubang Pada Masyarakat Semendo. Jurnal. Budaya I (2), 1–11.

Rodin Rhoni. 2013.Tradisi Tahlilan Dan Yasinan. Jurnal Kebudayaan Islam Vol. 11, No. 1, Januari - Juni 2013.

Siregar Siti Nina. 2011. Kajian Tentang Interaksionisme Simbolik. Jurnal Ilmu Sosial-Fakultas Isipol UMA

Suwitri. (2010). Revitalisasi Administrasi Negara. Reformasi Birokrasi dan e-Government. Yogyakarta: Graha Ilmu

Ubaidillah , M. 2020. Fenomena Hukum Waris Adat Di Indonesia Antara Keadilan Hukum Dan Keadilan Sosial. Jurnal Usratunâ Vol. 3, No. 2, Juni 2020.

Yusrizal. 2018. Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh. Jurnal Hukum IUS QUIA Iustum No. 1 Vol. 25 Januari 2018: 159 - 179

Published
2022-04-12
How to Cite
Nasution, L., S, N., Dewi, S., & Putra, I. (2022). Model Pemangku Adat Hatobangon dalam Mengatasi Konflik dari Tradisi Tuor di Desa Hutabargot Nauli. Journal of Civic Education, 5(1), 58-64. https://doi.org/10.24036/jce.v5i1.655

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.