Model Pemangku Adat Hatobangon dalam Mengatasi Konflik dari Tradisi Tuor di Desa Hutabargot Nauli
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui model pemangku adat (Hotobangon) dalam mengatasi konflik yang timbul dari tradisi tuor di Desa Hutabargot Nauli. Jenis penelitian adalah kualitatif pendekatn deskripitif. Informan ditentukan dnegan porposive sampling. Data dikumpulkan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukkan bahwa model pemangku adat (hotobangon) dalam mengatasi konflik yang timbul dari tradisi tuor di Desa Hutabargot Nauli dengan cara: Pertama, model kompromi. Model kompromi yang dilaksanakan dalam tradisi tuor ketika pemangku adat mengalami kesulitan atau perdebatan dalam menentukan tradisi tuor ini masyarakat kampung ini beserta pemangku adat melakukan kompromi atau musyawarah dengan kedua belah pihak keluarga. Kedua, model menghindari. Kalau sudah terjadi dan terlaksana tradisi tuor apabila yang ingkar atau menghindar pihak perempuan dia harus menggantikan tuornya 2 kali lipat dari jumlah awalnya, sedangkan kalau laki-laki yang ingkar maka perempuan tidak akan mengembalikan tuor yang telah diberikan kepada keluarga laki-laki.
Keywords: Model, Customary Stakeholders (Hotobangon), Conflict, Tradition, and Tuor.
Abstrak: Model pemangku adat (hotobangon) dalam mengatasi konflik yang timbul dari tradisi tuor di Desa Hutabargot Nauli denga cara 1) Model Rasioanal. Model rasioanl yang dialaksanakan dalam tradisi tuor dengan akal budi yang berlaku universal. Disamping itu bahwa Kondisi social dan ekonomi peempuan sangat menetukan sekali mahal atau tidaknya tuor perempuan, semakin kaya dan semakin tinggi pendidikan perempuan maka semakin tinggi biaya tuor, dan 2) Model Kelompok . Model kolempok dalam tradisi tuor Desa Hutabargot Nauali adalah interaksi diantara kelompok-kelompok pihak calon menikah maupun hotobangon (pemangku adat) yang memiliki kepentingan yang sama mengikatkan baik secara formal yang dapat mengajukan dan mewujudkan kompromi-kompromi dalam bentuk kebijakan dalam menentukan tuor.
Kata Kunci: Model, Pemangku Adat (Hotobangon), Konflik, Tradisi, dan Tuor
References
Amin, R. 2015. Fungsi dan Peranan Pemangku Adat Rantau Singingi Kabupaten Kuantan Singingi. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 14(24).
Christeward Alus. (2014). Peran Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kearifan Lokal Suku Sahu Di Desa Balisoan Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat. Jurnal Acta Diurna, III (4), 1–16.
Handoyo Eko. 2012. Kebijakan Publik. Semarang: Widya Karya
Hasan Nor. 2017. Makna Dan Fungsi Tradisi Samman. Jurnal Kebudayaan Islam , Vol. 15, No. 1, Mei 2017
Haryani & Ayi. 2012. Peran Pengurus Lembaga Adat Dalam Memfungsikan Lembaga Adat Kasepuhan Sinaresmi Di Desa Sinaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Jurnal Jurnal Ilmiah Pekerjaan Sosial Volume 11 Nomor 1, Juni 2012.
Kerong. 2015. Relasi Struktur Masyarakat Dan Tata Zonasi Permukiman Adat Di Desa Nggela, Ende-Flores. Jurnal Atrium, Vol. 1, No. 1, Mei 2015, 75-92.
Kolip & Setiadi. 2013. Pengantar Sosiologi: Pemahaman Fakta Dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, Dan Pemecahannya. Jakarta: Prenadamedia Grup.
Maryam, dkk. 2019. Kedudukan Dan Peranan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Konflik. Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah Vol 1, No 1, pp. 17-29.
Nurmaliza. dkk. (2013). Peranan Tokoh Adat Dalam Mempertahankan Adat Tunggu Tubang Pada Masyarakat Semendo. Jurnal. Budaya I (2), 1–11.
Rodin Rhoni. 2013.Tradisi Tahlilan Dan Yasinan. Jurnal Kebudayaan Islam Vol. 11, No. 1, Januari - Juni 2013.
Siregar Siti Nina. 2011. Kajian Tentang Interaksionisme Simbolik. Jurnal Ilmu Sosial-Fakultas Isipol UMA
Suwitri. (2010). Revitalisasi Administrasi Negara. Reformasi Birokrasi dan e-Government. Yogyakarta: Graha Ilmu
Ubaidillah , M. 2020. Fenomena Hukum Waris Adat Di Indonesia Antara Keadilan Hukum Dan Keadilan Sosial. Jurnal Usratunâ Vol. 3, No. 2, Juni 2020.
Yusrizal. 2018. Model Penyelesaian Sengketa dan Peradilan Adat di Aceh. Jurnal Hukum IUS QUIA Iustum No. 1 Vol. 25 Januari 2018: 159 - 179