Implementasi Tindakan Korektif Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat terhadap Kewajiban Terlapor dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Padang
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa deskripsi temuan dalam penelitian berupa implementasi tindakan korektif Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap kewajiban terlapor dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Padang. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengimplementasian tindakan korektif terhadap penyelenggara pelayanan publik atau terlapor di Kota Padang. Selanjutnya tujuan penelitian ialah untuk menganalisis implementasi tindakan korektif beserta faktor pendukung dan penghambat implementasi tindakan korektif Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di wilayah Kota Padang. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif menggunakan teknik pemilihan informan dengan cara purposive sampling. Proses dalam pengumpulan data dilaksanakan dengan cara observasi, wawancara serta studi dokumentasi. Hasil penelitian ini membuktikan bahwasanya implementasi tindakan korektif berjalan kurang optimal, karena hanya memenuhi aspek disposisi, struktur birokrasi, sedangkan dalam aspek komunikasi dan sumber daya masih diperlukan perbaikan.
References
Antonius Sujata Dan Surachman, RM. (2002). Ombudsman Indonesia di Tengah Ombudsman Internasional sebuah Antalogi. Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional
Damin, Sudarman 2004. Metode Penelitian Kualitatif dan RD. Jakarta: Kencana Prenama Media Grup
Dwiyanto, Agus 2006. Mewujudkan Good Governance Melayani Publik. Yogyakarta: UGM Press
Kirk dan Miller dalam Lexy. Moleong. 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Widodo, Joko, 2001. Good Governance (Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah). Surabaya: Insan Cendekia
UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri
Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Laporan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia