Kedudukan Anak dalam Perkawinan Campuran Suku Minangkabau dan Suku Tapanuli di Kenagarian Bahagia Padang Gelugur

  • Nurhotma Nurhotma Universitas Negeri Padang
  • Junaidi Indrawadi Universitas Negeri Padang
  • Fatmariza Fatmariza Universitas Negeri Padang
  • Ideal Putra Universitas Negeri Padang
Keywords: Perkawinan antar suku, Tapanuli, Minangkabau, kedudukan anak, hak waris

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kedudukan anak dalam perkawinan campuran suku Minangkabau dan suku Tapanuli di Kenagarian Bahagia Padang Gelugur. Perkawinan antara suku yang terjadi antara suku Minangkabau dengan suku Tapanuli sudah banyak terjadi di Kecamatan Padang Gelugur terutama di Kenagarian Bahagia Padang Gelugur, dimana masyarakat Tapanuli yang menganut sistem kekerabatan patrilineal dengan masyarakat Minangkabau yang kekerabatannya matrilineal. Perkawinan antar suku terhadap kedudukan anak dan berdampak terhadap pembangian harta warisan. Dalam pembagian harta warisan untuk anak laki-laki akan berbeda pembagian harta warisan perempuan, karena ayah suku Tapanuli (patrilineal) dan ibu suku Minangkabau (matrilineal) dan sebaliknya ayah suku Minangkabau dan ibu suku Tapanuli. Metode penelitian yang menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian didapat bahwa kedudukan anak dalam perkawinan campuran suku Minangkabau dan suku Tapanuli dapat dilihat dari bentuk perkawinan yang digunakan oleh orang tua. Bentuk perkawinan campuran dapat dilihat dari 3 sistem kekerabatan orang tua baik dari ayah Minangkabau dan ibu Tapanuli atau ayah Tapanuli dan ibu Minangkabau yaitu sistem kekerabatan patrilineal, sistem kekerabatan matrilineal dan sistem parental. Adapun dampak terhadap kedudukan anak yaitu dampaknya adalah anak laki-laki sebagai ahli waris dari orang tuanya sesuai dengan hukum faraidh atau hukum Islam. Jika suami dari suku Minangkabau dan istri suku Tapanuli dampaknya adalah hak waris tidak bisa diturunkan kepada anak sehingga tidak lagi memakai hukum waris adat tetapi memakai hukum waris menurut ajaran Islam dan sesuai dengan kesepakatan kedua orang tua.

References

Akmal, A. 2019. Model Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Barat. Jawa tengah: Pena Persada Redaksi.

Alif, Muhammad. 2016. Komunikasi Budaya Dalam Pernikahan Adat Minangkabau di Kota Banjarbaru. Jurnal Of Communication Studies. Vol 1. No 1.

Amir. 2011. Adat Minangkabau Pola Dan Tujuan Hidup. Jakarta: Citra Harta Prima

Asmaniar. 2018. Perkawinan Adat Minangkabau. Jurnal Binamulia Hukum. Vol 7. No 2.

Ratih, Baiduri. (2001). Identitas Kultural Anak Dari Perkawinan Antaretnik di Perkotaan Suatu Studi Kasus Perkawinan Antaretnik Minangkabau Dan Mandailing di Kotamadya Medan. Jurnal Antropologi Indonesia.

Febriani, Rika. 2021. Relasi Gender Pada Perkawinan Antar Etnis: Studi Kasus Perempuan Minangkabau. Jurnal Civic Education.Vol 5. No 1.

Fitriamoko, R. 2017. Praktik Perkawinan Campuran Antar Masyarakat Adat Di Kota Batam dan Akibat Hukumnya (Studi Pada Perkawinan Campuran Antara Pria Batak dan Wanita Minangkabau Di Sungai Panas Kota Batam). Vol. 6. No.2. Hal 6-7.

Handoyo, Eko. 2015. Studi Masyarakat Indonesia. Unnes Press.

Ihromi. 2004. Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Yogyakarta: LKIS

Kiswanto, Fredy. 2019. Kedudukan Hukum Anak Laki-Laki dan Perempuan terhadap Pewarisan dalam Perkawinan Batak-Minangkabau Di Kel.Tegal Sari III, Kec. Medan Area, Kota Medan. Fakultas Hukum: Universitas Sumatera Utara.

Marestiana. (2013). Akultrasi Perkawinan Suku Sunda Dan Suku Jawa Di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lampung Selatan. Jurnal Pendidikan Dan Penelitian Sejarah. Vol. 1. No. 1

Mustika, Mogokinta Mega. (2017). Status Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006. Jurnal Lex Privatum. Vol. V. No.5

Moleong. J Lexy. 2011. Metedologi Penelitian Kualitatif edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Najmina Nana. (2018). Pendidikan Multikultural Dalam Membentuk Karakter Bangsa Indonesia. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial. Vol 10 (1).

Nuriz, Ulfa Chaerani. (2017). Penerapan Hukum Adat Minangkabau Dalam Pembangian Atas Tanah (Studi di Suku Chaniago di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak VIII Koto, Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Kota Sarilamak). Diponegoro Law Jurnal. Pendidikan Dan Penelitian Sejarah. Vol. 1. No. 6

Nurjannah. (2016). Akultrasi Budaya Pada Upacara Perkawinan Masyarakat Jawa di Desa Perlis Kecamatan, Brondon Barat. Jurnal Antropologi Dan Sosial Budaya.2(2). 121-129)

Pramudito, Ansebnus Agnang. 2017. Merenda Cinta Melintas Budaya Hingga Senja Tiiba (Studi Literatur Tentang Perkawinan Antar-Budaya). Jurnal Bulletin Psikolog.Vol 25. No 2.

Aggun, Pratiwi Dkk. (2019). Integrasi Sosial Pada Masyarakat Etnik Studi Pada Masyarakat Transmigrasi di Kecamatan Wongge duku Kabupaten Konawe. Jurnal Neo Societal.Vol. 4. No.3

Ritonga, Akmal Syafii. (2017). Asimilasi Budaya Melayu Terhadap Budaya Pendatang Di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.Jurnal JOM FISIP. Vol.4. no. 2

Romli, Khomsahrial. (2015). Akultrasi Dan Asimilasi Dalam Konteks Interaksi Antar Etnik. Jurnal Itjtimiyya. Vol 5. No 1.

Rosalia, Popy. (2020). Perkawinan Campuran (Amalmagasi) Antar Etnis Minangkabau Dengan Etnis Jawa Studi Kasus Di Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota. JOM FISIP. Vol. 7 Edisi II.

Saputra, Febrianti. Dominasi Budaya Pada Keluarga Perkawinan Campur Antar Etnis.

Simanjuntak, S. (2018). Adat Istiadat Dalam Keluarga Amalgamasi Batak dan Minangkabau di Kecamatan Tampan dan Payunng Sekaki Kota Pekanbaru. Jurnal Sosiologi. Vol. 5.No. 1.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suhaimar.I. (2018). Akultrasi Budaya Pada Perkawinan Etnis Mandailing dan Minangkabau Di Nagari Sontang. Journal of Civic Education. 117-119.

Sundari, U. (2013). Sistem Pewarisan Dalam Perkawinan Suku Batak Dan Suku Minangkabau (Studi Di Kota Medan). Jurnal Sosiologi. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Sumatera Utara.

Tagor, R. (2004). Praktik Perkawinan Jujur Antara Masyarakat Batak Dengan Masyarakat Minangkabau di Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan. Vol. 1.No. 3.

Wahyuni, A. 2019. Dampak Perkawinan Adat Antar Etnis Mandailing dengan Etnis Minangkabau Terhadap Kekerabatan dan Hak Waris Anak Di Kabupaten Pasaman. Jurnal of Civic Education. Vol. 2. No. 3.

Wiranata. 2003. Hukum Adat Indonesia Perkembangannya dari Masa Ke masa. Yogyakarta. Departemen Pendidikan Nasional.

Zulfa, Jamalie. (2014). Akultrasi dan kearifan Lokal dalam tradisi Baayun Maulid pada masyarakat Banjar. Jurnal El-Harakah. Vol.16. No. 2

Published
2022-08-24
How to Cite
Nurhotma, N., Indrawadi, J., Fatmariza, F., & Putra, I. (2022). Kedudukan Anak dalam Perkawinan Campuran Suku Minangkabau dan Suku Tapanuli di Kenagarian Bahagia Padang Gelugur. Journal of Civic Education, 5(3), 301-309. https://doi.org/10.24036/jce.v5i3.724

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.