Perlindungan Perempuan Pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang
Abstract
Perlindungan hukum adalah perlindungan harkat dan martabat, serta adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki berdasarkan ketentuan subjek hukum yang dapat melindungi dari suatu bahaya. Perlindungan perempuan pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kota Padang masih belum maksimal sebagaimana yang diharapkan. Perlindungan yang diberikan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kepada perempuan pekerja yaitu perlindungan kesehatan, keselamatan sosial. Masih sulitnya untuk mendapatkan cuti kerja dalam seminggu, tidak adanya cuti haid, kurangnya fasilitas yang layak untuk para pekerja perempuan beristirahat dan tidak ada tempat pembatas antara pekerja laki-laki dan perempuan, kurang maksimalnya upaya perlindungan. Penelitaian ini bertujuan untuk mendiskripsikan perlindungan perempuan pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang, upaya-upaya apakah yang dapat dilakukan dalam memberikan perlindungan perempuan pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Padang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitaian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data didapat dari data primer dan data sekunder dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta wawancara mendalam dengan informan peneliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan perempuan pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota padang dengan memberikan perlindungan jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial serta memberikan hak-hak perempuan pekerja meskipun terdapat hak-hak pekerja perempuan yang tidak terpenuhi. Upaya-upaya yang dilakukan untuk melindugi perempuan pekerja yaitu dengan adanya penjaga keamanan, jaminan asuransi, penegakan aturan. Kesimpulan perlindungan perempuan pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum sudah diberikan meskipun belum maksimal karena kurang kesadaran antara pihak yang bersangkutan.
References
Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Khoe, F. N. (2013). Hak pekerja yang sudah bekerja namun belum menandatangani perjanjian kerja atas upah ditinjau berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Calyptra, 2(1), 1-12.
Nugroho, H. (2008). Paradigma Penegakan Hukum Indonesia Dalam Era Global. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(4).
Mambu, J. G. (2010). Aspek Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Wanita (Menurut Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003). De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, 2(2).
Djakaria, M. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 15-28.
Petrus, N., Hanifah, M., & Fitriani, R. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Yang Bekerja Pada Malam Hari Di PT. Swara Indah Riau Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, 3(2), 1-15.
Adiprasetya, R., Sukmaaji, A., & Taufik, V. M. (2014). Penentuan Lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Baru Dengan Menggunakan Metode ELECTRE III (Studi Kasus PT. Pertamina Surabaya). Jurnal JSIKA, 3(1), 132-138.
Risdiyanta, R. (2014). Membedah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Di Indonesia. Swara Patra, 4(3).
Priyadi, U. (2013). Pendamping Hukum Hak Pekerja (Usia Prokduktif) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Inovasi Dan Kewirausahan. 2(2)
Hasanah, Uswatun. (2013). Asuransi dalam Persepektif Hukum Islam. Jurnal Syariah dan Hukum. 47(1)
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketengakerjaan.